Terdakwa kasus korupsi mantri Bank BRI Kisaran saat divonis di PN Tipikor Medan (KerangSatu.com/Istimewa) |
KerangSatu.com-Kisaran. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis pidana penjara 5 Tahun terhadap Mantri Bank BRI Kisaran Juan Parningotan Siregar yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kajari Asahan melalui Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen mengatakan amar putusan yang disampaikan Hakim ketua M. Nazir dengan anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum serta panitera pengganti, Rahmadan Syahputra memutusakan terdakwa telah melakukan penyelewengan Dana KUR Bank BRI Unit Mandoge dan Terminal Kab Asahan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang terbukti adl psl.2 UU Tipikor.
Pidana Penjara selama 5 tahun, denda 250 juta subs 3 bulan, uang pengganti Rp.634.680.000, Subs 1 tahun 6 blan.
“ Karena terdakwa pikir-pikir atas putusan yang didapatnya, maka kami juga pikir-pikir. Dan Hakim memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir,” ucap Otto, Selasa (24/10/2023) usai mengikuti sidang di PN Tipikor Medan.
Sebelumnya JPU, menuntut terdakwa 7 tahun penjara dengan pidana denda Rp 250 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan. Saat terdakwa menjadi Mantri di PT BRI Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah/debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro.
Terdakwa, mengakui memanipulasi data-data calon nasabah KUR Mikro di tahun 2022 berujung kredit macet. Hal serupa juga dilakukannya ketika dimutasi ke Kantor BRI Unit Terminal II. Sebagian besar uang pencairan kredit nasabah digunakannya untuk bermain judi online.
Editor: Indra Sikoembang