Hakim PN Kisaran saat melantik Aidi dan Ranto Ramanda Sinambela PAW anggota DPRD Asahan (Kerangsatu.com/Kominfo) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Aidi, SH dan Ranto Ramanda Sinambela resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan sisa jabatan Tahun 2019-2024 oleh Ketua PN Kisaran yang diwakili Hakim PN Kisaran Antoni Tripolta.
Aidi merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengantikan M. Ilham Sarjana HS dan Ranto politisi dari Gerindra menggantikan Bambang Rusmanto (Almarhum) dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/962/KPTS/2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan
Bupati Asahan saat menghadiri pelantikan tersebut kemarin menjelaskan pelantikan ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah Anggota Dewan semata, akan tetapi bagaimana agar jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif
“ Pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Maka itu kami berharap saudara dapat bekerja sama dengan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan,” kata Bupati, sembari berharap kehadiran anggota yang baru dapat membawa nuansa baru.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan mengucapkan selamat kepada Aidi, SH dan Ranto Ramanda Sinambela yang telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan sisa masa jabatan 2019-2024. "Kami yakin dan percaya saudara dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD," ujarnya.
Selain itu Benteng berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi lembaga legislatif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD.
Editor : Indra Sikoembang