Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Kabupaten Asahan, Linda Sari Agustina (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Asahan menyoroti kejahatan profesi pengawas Pemilu yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua JaDI Asahan, Linda Sari Agustina mengatakan kejahatan pemilu yang terjadi di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan merupakan kejahatan yang sangat serius, apalagi kejahatan tersebut tertangkap langsung atau Operasi Tangkap Tangan (OTT)
" Kasus ini sangat tercela dan sudah kejahatan Pidana, kejahatan profesi penyelenggara pemilu dan kejahatan demokratis," ungkap Linda, Jumat (17/11/2013) di kantornya.
Kejahatan profesi penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan komisioner AH berupa pidana pemerasan terhadap Anggota Legislatif tersebut sangat berdampak negatif pada penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Penyelenggara pengawasan dalam pemilu mengharuskan penyelenggara pemilu (Bawaslu) menegakkan pengawasan berdasarkan asas dan prinsip yg telah digariskan Undang-Undang bukan sebagai lintasan kritis antara tugas dan problematika kepemiluan apalagi memanfaatkannya sebagai suatu terobosan untuk memperkaya diri atau kedudukan terhormat di mata publik.
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu adalah bentuk demokrasi Lembaga Negara yang mengawasi pemilu, bekerja, bertindak, bertugas dan menjalankan kewajiban sebagaimana UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Kode Etik sebagimana aturan DKPP No. 2 tahun 2017, bukan hanya mengawal konstitusi tetapi juga punggawa demokrasi.
Kemudian ketika pengawasan itu tidak lagi berprilaku, berinteraksi sosial sebagaimana aturan norma dan undang-undang maka perilaku itu bukan hanya kejahatan profesi tapi merupakan kejahatan demokratis.
" Tentunya hal ini harus diberikan sanksi hukuman. Dan tidak hanya berupa pidana tetapi pemberhentian sebagai penyelenggara pengawasan, " ungkap Linda yang pernah menjadi Ketua KPU pada masanya.
Editor : Indra Sikoembang