Polres Asahan Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Dengan modus PMI

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung saat melakukan pers release pengungkapan narkotika jaringan internasional (Kerangsatu.com)


Kerangsatu.com-Kisaran. Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional, Malaysia – Madura dengan modus pekerja migran Indonesia (PMI).

Pihak Polres berhasil meringkus 3 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 4 Kg yang diselundupkan dalam tas. " Mereka ini dapat bahan dari Malaysia dan akan dibawa ke Madura," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Selasa (07/11/2023) di Polres setempat.

Kapolres menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial MT (30), SWR (40) dan SRJ (46). Ketiganya merupakan warga Provinsi Jawa Timur. Pengungkapan kasus dapat dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“ Mereka memiliki peran berbeda. MT berperan membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. SWR, memiliki peran mencari orang untuk menjemput sabu dari Malaysia, dan SRJ, perannya menyuruh SWR mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia guna membawa sabu,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus bermula penangkapan terhadap tersangka  MT, warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan pada bulan Oktober. MT merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari MT, polisi mengetahui keterlibatan SWR dan SRJ. Kemudian petugas melakukan untuk memastikan keberadaan keduanya. Polres Asahan langsung bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Keduanya kemudian dibekuk di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).“Keduanya merupakan bandar besar sabu di Pulau Madura,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, dari para pelaku berhasil disita 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (bruto), dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan, berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (bruto). Selain itu, turut disita juga 3 Hp android, 1 tas jinjing merk Polo Wilken, 1 paspor atas nama SRJ, dan 2 buku tabungan BCA.

" Dipastikan modusnya tidak jauh berbeda kasus-kasus sebelumnya. Para bandar narkoba memanfaatkan status PMI yang berangkat ke Malaysia. Berangkatnya secara resmi pulangnya ilegal. Dan kenapa pilih ke Asahan? Karena merupakan daerah terdekat dengan negara Malaysia,” ucapnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Indra Sikoembang 

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال