Polres Asahan Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Sabu 50 Kg

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Bupati Asahan H Surya serta forkopimda saat menujukan barang bukti (Kerangsatu.com)


Kerangsatu.com-Kisaran. Polres Asahan melalui Tim Opsnal Sat Narkoba kembali berhasil membongkar peredaran narkoba  jaringan internasional Malaysia -Jakarta.

Tim berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu kurang lebih 50 Kg dan 2 orang tersangka. Yakni AR (39) dan GU alias Ag (52). Keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (15/11/2023) saat menggelar press release di polres setempat.

"Keduanya juga memiliki peran yang sama menjemput sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Rocky yang didampingi Bupati Asahan serta forkopimda dan Kapolres Tanjung Balai menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika Sabtu (4/11/2023) personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan. 

Saat dilakukan penangkapan, Tim sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Namun tak berapa lama, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sebuah mobil mencurigakan di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dan saat diperiksa di dalamnya ada barang bukti diduga sabu.

Hasil pengembangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Marvel Ansanay berhasil mengamankan 1 tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian dari keterangan AR, tim kembali mengamankan tersangka, yakni AG. Ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung saat upaya pelariannya.

" Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh T dan S untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai dengan upah Rp 10 juta perkilogram. Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil," ungkap Kapolres sembari mengatakan T dan S telah ditetapkan sebagai DPO.

Motif tersangka terlibat dalam kasus tersebut, karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 THN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, Bupati Asahan memberikan apresiasi atas berhasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional sebanyak 50 kg sabu.

Editor: Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال