BPK Provsu Nyatakan LHP Semester II Pemkab Asahan Sesuai Peraturan

Bupati Asahan, H Surya bersama Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap menerima LHP semester II dari Kepala BPK Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan (Kerangsatu.com/Kominfo)


Kerangsatu.com-Kisaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu menyatakan  laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah sesuai dengan peraturan.

Kepala BPK Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan menyatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provsu, disimpulkan bahwa persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2023 hingga 19 Desember 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam semua hal yang material. 

Namun, Eydu juga mengatakan masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia pada Pemkab Asahan, dan sesuai peraturan, Pemkab agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pemeriksaan tersebut, kata Eydu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Terkait dasar tersebut,  BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023. 

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Asahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eydu. 

Terkait hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja BPK Perwakilan Provsu. Bupati meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan OPD terkait untuk menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.  

“Saya minta rekomendasi BPK ini untuk segera ditindaklanjuti, hal-hal yang di sampaikan dari hasil pemeriksaan, dan hal tersebut harus menjadi catatan khusus yang harus kita perbaiki  agar tidak terjadi lagi di tahun berikutnya,” kata Bupati, Jumat (29/12/2023) usai menerima LHP semester yang dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provsu setempat.

Kemudian, Bupati ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Kabupaten Asahan yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya pada tahun 2023. 

“Walaupun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki, secara umum saya ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah menjalankan tugas dan fungsinya, dan saya berharap hal tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun berikutnya demi mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter,” ungkap Bupati.

Editor : Indra Sikoembang 



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال