Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay saat memotong pita tanda diresmikannya rumah Restorative Justice di Kelurahan Siumbut-umbut (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kehadiran rumah RJ di Kelurahan tersebut diapresiasi pihak Kejaksaan, pasalnya kehadiran rumah RJ merupakan keinginan pihak Kelurahan, bertujuan untuk mengurangi angka kejahatan.
“ Harapan saya dengan adanya rumah RJ bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” demikian kata Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Rabu (13/12/2023) di gedung Kejaksaan setempat.
Dedyng didampingi Kepala Seksi Intelijen, Aguinaldo Marbun menjelaskan kehadiran rumah RJ diharapkan mampu menyelesaikan perkara hukum diluar Pengadilan dan tidak hanya digunakan sebagai sarana proses pengajuan RJ bagi tindak pidana saja, bisa digunakan sebagai sarana penyuluhan hukum, koordinasi hukum bersama unsur Pemerintah dan Lembaga Adat maupun pendampingan atau konsultasi hukum agar lebih humanis dan lebih mengedepankan musyawarah.
“ Rumah RJ program unggulan Kejaksaan sesuai sesuai edaran dari Jaksa Agung. Dan RJ ini juga merupakan semangat baru penegakan hukum,”ucap Dedyng.
Sementara itu, Camat Kisaran Timur, Syaiful Pasaribu menyampaikan rasa terima kasih atas diadakannya peresmian rumah RJ di Kelurahan Siumbut-Umbut. Semoga dengan dibuatnya Rumah RJ tersebut bisa sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Editor: Indra Sikoembang