Ketua KPU Asahan Hidayat didampingi komisioner lainya dalam acara rapat pleno perhitungan suara pemilu tingkat kabupaten (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara pemilu di tingkat Kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan terpaksa harus ditunda. Pasalnya belum sesuai dengan peraturan.
Rapat pleno yang seyogianya dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut harus ditunda, karena belum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“ Rapat pleno ini untuk sementara kita diskor. Bisa kita lanjut nanti malam atau besok pagi,” demikian kata Ketua KPU Asahan, Hidayat usai memimpin rapat pleno tersebut, Rabu (28/02/2024) di aula hotel di Kisaran.
Saat rapat pleno, Hidayat menjelaskan kondisi rekapitulasi ditingkat Kecamatan belum semua tuntas. Ada 3 Kecamatan yang saat ini hampir rampung proses perhitungan-nya. Yakni Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur, sedangkan kecamatan lain sudah selesai.
“ Kondisi ini saya diskusikan dengan para saksi dan Bawaslu. Ternyata mereka menyarankan untuk menunggu 3 Kecamatan tersebut. Sehingga pleno harus kita tunda,” ungkap Hidayat sembari mengatakan rekapitulasi diestimasi selesai sampai 3 atau 4 hari.
Sebelumnya, kondisi tersebut langsung mendapat tanggapan dari para saksi. Diantaranya Ketua PDIP Asahan, Rosmansyah meminta KPU untuk menunda perhitungan sampai 3 kecamatan selesai melakukan perhitungan barulah dimulai perhitungan di tingkat Kabupaten. Bahkan politisi PDIP ini meminta perhitungan pertama adalah Kecamatan Kisaran Barat dan Timur.
Kondisi tersebut diperkuat oleh pihak Bawaslu Asahan bahwa rapat pleno harus ditunda, karena belum sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Editor : Indra Sikoembang