Poldasu Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Wartawan Suruhan Bandar Narkoba

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan konferensi pers (Kerangsatu.com/Humas Poldasu)


Kerangsatu.com-Medan - Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus 3 tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan di Deli Serdang.

Ke-3 tersangka yakin Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai. Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia. Dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, 

" Dari penyidikan polisi, terindikasi tersangka menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/02/2024).

Dalam pemeriksaan,  Sumaryono mengatakan para tersangka mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya."Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," ungkap Sumaryono.

Sumaryono menyatakan, pelaku tidak kenal dengan korban Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Sebab, saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak tahu rumah korban, Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan.

Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.

Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," bebernya.

Dari pelaku diamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, botol molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP. 

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengerusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya 

Editor: Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال