Tersangka kasus korupsi Pembangunan Perumahan saat ditahan pihak Kejaksaan Kisaran (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan Yakni Direktur CV Zamrud, ARH (41) Warga Urung Pane, Kabupaten Asahan.
Selain itu Kejaksaan juga menetapkan 2 pegawai bank sebagai tersangka yakni EHA dan RHH diduga melancarkan proses pencairan dana terhadap CV Zamrud. “ Hari ini, ARH kami tahan,” demikian kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Kamis (13/03/2024) saat menggelar konfrensipers.
Kajari didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan kasi Intel Kasi Intel Aquinaldo Marbun menejelaskan tersangka dalam kasus tersebut telah merugikan uang Negara Rp 4 miliar lebih. Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank plat merah di Kisaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“
Kenyataan dilapangan, pencairan telah
100 persen, namun tidak dibarengi dengan pembangunan,” ucap Kajari, sembari
mengatakan pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk 2
tersangka dari pihak Bank.
Editor : Indra Sikoembang