Mangkir 3 Kali panggilan, Kejari Asahan Jemput MH ke Aceh dan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim Kejari Asahan saat mengamankan tersangka MH terkait kasus korupsi penyelewengan dana kredit bank (Kerangsatu.com/ intelijen Kejari Asahan)


Kerangsatu.com-Kisaran. Tim Kejaksaan Negeri Asahan berhasil menangkap tersangka MH di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang sebelumnya mangkir 3 kali panggilan.

MH terlibat kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit Pembangunan Perumahan dari Bank plat merah. " Kami telah mengamankan MH dari NAD. Dan kini kita tetapkan tersangka," ungkap Kajari Asahan, Dedyng Windiyanto Atabay melalui kepala seksi intelijen Aguinaldo Marbun, Rabu (27/03/2024) di gedung Kejaksaan setempat.

Aguinaldo menjelaskan MH ditetapkan sebagai tersangka dan di jemput dari NAD dipimpin oleh kepala seksi tindak pidana khusus Okto Samuel Silaen dan  dibantu oleh tim intelijen Kejaksaan tinggi Aceh sehingga terhadap MH dapat ditemukan. " Tersangka kini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dengan ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah maka ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kasi Intel ini juga menyebutkan tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV Jamrud dengan menetapkan tersangka ARH sebagai direktur namun MH tidak masuk dalam struktur pendirian CV. Dalam kasus ini MH melakukan persekongkolan jahat dengan ARH bersama dua tersangka lainnya dari pihak bank plat merah RHH dan EHA dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat.

CV  tersebut  tidak memiliki agunan dan pengalaman, namun dengan sekongkolan jahat tersebut maka kredit disetujui, lalu setelah kredit disetujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan permata zamrud residence tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

" Dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 4 miliar lebih," ucapnya sembari mengatakan tersangka disangka undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Indra Sikoembang 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال