Kerangsatu.com-Kisaran. Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, karena telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023, 10 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2024.
" Kabupaten Asahan menjadi kabupaten ke 7 yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK perwakilan Sumut," ucap Eydu di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (20/03/2024).
Lebih lanjut Kepala BPK juga mengapresiasi atas tindak-lanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPK sudah mencapai 80 %. Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2023 secara lebih rinci mulai dari tanggal 24 Maret s/d 5 April 2024 dan 16 April s/d 29 April 2024.
Sementara itu Bupati Asahan H. Surya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumut untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Editor : Indra Sikoembang