Tersangka Penyeludupan Narkotika 1 kg sabu dari Malaysia (Kerangsatu.com/Humas Poldasu) |
Kerangsatu.com- Medan. Polres Asahan berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu 1 kg yang merupakan jaringan Malaysia di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan, 2 orang pria yang ditangkap itu berinisial M (32) warga Lhokseumawe dan J (34) warga Aceh Utara terbukti membawa 4 bungkus sabu dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/03/2024), membenarkan 2 warga Aceh yang ditangkap menyelundupkan sabu dari Malaysia tersebut.
"Hasil interogasi keduanya mengaku bahwa sabu dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan Perairan Indonesia, Asahan," ujarnya.
Hadi menjelaskan, tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diimingi upah menggiurkan. Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.
"Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A," ungkap Hadi sembari mengatakan kedua pria itu diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah barang haram sampai kepada F di Medan.
Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.
Editor : Indra Sikoembang