Pintu Tol Kisaran-Lima Puluh Diperpanjang Hingga 21 April 2024

 

Pintu gerbang Tol Kisaran saat digunakan oleh kenderaan saat lebaran (Kerangsatu.com)

Kerangsatu.com-Kisaran. Fungsional pintu tol Kisaran – Lima Puluh di perpanjang hingga 21 April 2024. Sebelumnya diumumkan ditutup 16 April 2024

Hal serupa juga berlaku pada fungsional Jalan Tol Tebing Tinggi-Sinaksak menuju Kota Pematang Siantar. "Fungsional kedua ruas tol itu diperpanjang hingga 21 April mendatang," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Selasa (16/04/2024).

Hakim menjelasakan perpanjangan fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan menyusul masih tingginya arus balik Lebaran 2024 yang akan melintas di jalan tol tersebut.

"Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, dimana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara. Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional," ujar Hakim

Sebelumnya kedua ruas tol ini telah dioperasikan secara fungsional sejak 4 April hingga 16 April 2024 dengan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup tinggi mengingat jalan tol ini bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan.

Pengguna jalan tol diimbau tetap menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) dan mengecek kecukupan saldo dikarenakan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sudah bertarif dan secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT sehingga pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu kartu UE yang sama saat melintasi gerbang tol tersebut.

"Kami menghimbau pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," pungkas Hakim.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Dwi Himawan membenarkan perpajangan fungsional pintu Tol Kisaran. Dan untuk giat operasi  dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  sampai tanggal 21 April 2024

Editor : Indra Sikoembang

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال