Poldasu Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal

Petugas saat menangkap diduga pelaku kekerasan terhadap anak (Kerangsatu.com/Humas Poldasu)


Kerangsatu.com-Medan. Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 10 bulan hingga meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang dipinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023.

"Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," katanya, Jumat (10/05/2024).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan selama 6 bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.

"Namun, pada Senin 6 Mei 2024 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN," ungkapnya.

Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

"Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai," terangnya, sembari mengatakan  kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.

Para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut.

Editor : Indra Sikoembang


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال