Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Riyanto saat menjelaskan kepada media terkait kasus ayah tega setubuhi anak kandung (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Seorang ayah berinisial FA (31) warga, Kabupaten Asahan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berumur 8 tahun. Kini korban trauma akibat ulah biadab sang ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menuturkan, bahwa sang ayah telah ditetapkan sebagai tersangka, korban telah digauli hingga beberapa kali.
"Pelaku sudah cukup lama melakukan hal bejat tersebut, pada bulan Maret lalu dengan mengajaknya menonton video porno, kemudian tangan meraba hingga ke bagian intim," paparnya kepada sejumlah wartawan saat press release di Mapolres Asahan, Rabu (05/06)2024),
Adapun alasan dari tersangka hingga tega melakukan hal itu, merupakan dampak dari seringnya terjadi cekcok antara suami dan istri. Hingga tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.” Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” Kata Kasat.
Sebelumnya, sempat ramai jadi perbincangan, dalam kasus ini terlibat juga kakek dan paman korban sebagai pelaku. Namun Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.
"Untuk saat ini masih belum terbukti, kami masih mendalami kasus ini, apabila benar ada terlibat, maka siapapun termasuk kakek atau paman korban pasti akan kami tahan dan kami tindaklanjuti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi," ungkap Kasat.
Reporter : B Syahputra
Editor : Indra Sikoembang