Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Siap Bersinergi Bersama SMSI Astab

Ketua SMSI Astab Indra Sikoembang SH didampingi Pengurus Teci Pohan bersama Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, SH, M.Hum dan Panitera Buyung Hardi saat bersilaturahmi (Kerangsatu.com)

Kerangsatu.com-Kisaran. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum mengatakan pihaknya siap bersinergi dan mendukung perkembangan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Asahan Tanjung Balai (Astab). Apalagi untuk menyebarluasakan informasi yang sehat dan akurat.

“ Kami siap mendukung keberadaan SMSI dan kami juga minta dukungan SMSI dalam penyebaran informasi dan edukasi tentang Pengadilan,” ucap Ketua saat menerima kunjungan silaturahmi SMSI Astab, Rabu (05/06/2024) di ruang kerjanya.

Ketua berharap dengan terjalinnya sinergitas dengan SMSI, Pengadilan Negeri Kisaran bisa semakin maju dan bermanfaat serta lebih dirasakan kehadirannya oleh masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum. Apalagi fungsi pengadilan negeri itu tentu perlu diketahui oleh semua lapisan masyarakat melalui media, khususnya media yang tergabung dengan SMSI.

“Semoga kehadiran SMSI Astab dibawah kepemimpinan Indra Sikoembang dan kawan-kawan lainya bisa memberi warna untuk lebih mencerahkan pemberitaan pemberitaan yang tepat dan sejuk ke masyarakat,” sebut Ketua yang juga merupakan keluarga besar seorang wartawan.

Sementara itu, Ketua SMSI Astab, Indra Sikoembang, SH didampingi pengurus menjelasakan silaturahmi yang dilakukan adalah untuk memperkenalkan pengurus SMSI Astab yang dalam waktu dekat akan menggelar pelantikan. “ Kami juga siap bersinergi dengan PN Kisaran,” ucap Indra.

Indra juga menyebutkan SMSI yang merupakan perkumpulan pemilik media siber akan tetap menjunjung tinggi UU Pers dan kode etik dalam melakukan penerbitan berita. “ Kami akan selektif menerbitkan informasi negatif, apalagi berita hoaks. Kami juga siap mendukung dan mensuport program PN Kisaran dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,” ungkap Indra.

Reporter : S Marpaung

Editor : B. Syahputra

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال