Kuliah Umum di Kampus UMSU, Kapoldasu Sampaikan Pentingnya Manfaat Hukum Bagi Masyarakat

Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan kuliah umum di kampus UMSU (Kerangsatu.com/Humas Poldasu)

Kerangsatu.com-Medan.  Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan kuliah umum bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus penutupan klinis hukum dan peradilan semu tahun 2024.

Dalam materinya, Kapoldasu menjelaskan soal pentingnya penegakan hukum dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. "Kita juga kadang sering lihat hukum tidak memberikan manfaat apa-apa. Kemanfaatan juga harus bisa dilaksanakan," katanya, saat memberikan kuliah umumnya,Kamis (20/06/2024).

Kapoldasu mencontohkan soal warga yang melaporkan kasus pencurian ayam. Untuk sampai pada proses pengadilan menurutnya warga harus mengeluarkan biaya lebih banyak, melebihi harga ayamnya yang dicuri. 

"Dilaporkan kasus pencurian ayam, itu nanti sampai di pengadilan itu kambingnya hilang, kerbau hilang, bahkan nanti sampai putusan di Mahkamah Agung karena kasasi dan seterusnya, kandangnya juga hilang. Lalu apa yang bisa kita dapatkan manfaat hukum ini?," ujarnya. 

Di situlah, Agung menuturkan perlu adanya kemanfaatan hukum yang berkeadilan perlu diwujudkan. Hal ini kaitannya bagaimana untuk ingin mewujudkan tujuan hukum menjadi sesuatu yang nyata di tangan masyarakat. Masyarakat membuat laporan, dibuat penyelidikan, penyidikan, pengadilan. 

" Saya rasa kami terus menggelorakan bagaimana kepolisian bisa kemudian menyajikan rasa adil itu bisa dipegang, bukan di awang-awang," sebutnya. 

Dalam kuliah umum itu, mantan Kapolda Riau tersebut juga turut menjelaskan soal perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Agung menerangkan bahwa penyelidikan berarti tahap awal pencarian fakta terkait informasi atau laporan yang diterima pihak kepolisian. 

Setelah mengumpulkan fakta-fakta, kata Agung, nantinya petugas kepolisian akan menentukan apakah peristiwa itu termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Jika termasuk, maka penyidik akan menaikkan status peristiwa itu ke penyidikan. 

"Setelah itu, ditingkatkan lah peristiwa pidana yang terjadi ke penyidikan. Rangkaian kegiatan penyidikan adalah mencari alat bukti, dengan dua alat yang bukti bahwa ini pelakunya adalah si A, maka menemukan siapa pelakunya membuat terangnya perkara," kata Agung. 

Mantan Asops Kapolri itu menyebutkan penyelidikan dalam suatu kasus sangatlah penting. Menurutnya, kasus yang tidak diawali dengan penyelidikan akan berpengaruh terhadap keadilan.

"Kenapa sih kok gak harus langsung dilakukan penyidikan, kenapa penyelidikan dulu. Anda bayangkan, tidak ada fakta pendukung apapun, terus kita mengatakan bahwa itu penyidikan. Peristiwanya saja belum diuji, benar gak ada peristiwa kejahatan itu. Kalau peristiwanya ini tidak diuji, kenapa kita harus menentukan tersangkanya. Menurut saya kalau proses penegakan hukum ini tidak diawali lewat penyelidikan, adalah sesuatu hal yang membahayakan bagi keadilan itu sendiri," jelasnya. 

Agung juga menyampaikan soal peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Agung menyebut SPKT tidak hanya sebagai layanan administratif saja. Dia mengibaratkan SPKT itu seperti UGD di rumah sakit. 

"SPKT kepolisian sebenarnya bisa dianalogikan seperti halnya UGD di rumah sakit. Mereka datang sebagai orang yang sakit, punya masalah banyak, punya masalah terkait dengan pidana, untuk bagaimana dengan solusinya. Bayangkan kalau kita mengikuti mekanisme yang berjalan bagaimana SPKT hanya memproduksi administratif saja. Jika kita analogikan seperti rumah sakit, begitu dilaporkan pak polisi langsung datang, ada apa, tanya peristiwa," paparnya. (Rilis Humas Poldasu)

Editor : Indra Sikoembang 


 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال