Lakukan Penganiyaan Terhadap Kekasih, Kejaksaan Asahan Hentikan Kasus Melalui RJ

Penghentian kasus penganiayaan disaksikan oleh kedua belah pihak dan pihak Kejaksaan (Kerangsatu.com/Humas Kejaksaan)

Kerangsatu.com-Kisaran. Kasus pertengkaran sepasang kekasih yang berujung penganiayaan, akhirnya berdamai dan persoalan dihentikan melalui  Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

"Kita sudah menghentikan penuntutan atau disebut dengan RJ terkait kasus penganiayaan sepasang kekasih,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Widiyanto Atabay, Rabu (12/06/2024) di Kejaksaan setempat

Kajari didampingi  Kasi Intelijen, Aguinaldo Marbun menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Lana (27) warga Kisaran Timur terhadap kekasihnya Ani (22) warga Bandar Pasir Mandoge disebabkan karena masalah cemburu.

Penganiyaan terjadinya pada, Minggu 14 Januari 2024 tersangka bersama korban dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menaiki Bus Pariwisata.

Lalu tersangka duduk bersebelahan dengan korban, dan pada saat di perjalanan tepatnya di Dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chat di aplikasi Whatsapp antara tersangka dan teman kantornya.

Karena merasa kesal dan emosi tersangka berusaha mengambil handphone tersebut, namun korban tidak mau memberikannya, sehingga tersangka mencengkram dengan kuat lengan tangan kanan korban namun korban berusaha menghindar.

Kemudian tersangka kembali mencengkram bagian bawah tubuh korban, sehingga korban merasakan sakit di lengan kanan dan bagian bawah mengakibatkan lembam hasil visum. 

" Penganiyaan itu dilaporkan korban ke Polisi. Dalam proses di Kejaksaan, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian kemudian syarat ditentukan terpenuhi sehingga terjadi RJ," ungkapnya 

Aguinaldo menambahkan untuk menghentikan suatu perkara dalam tuntutan harus melalui persetujuan dari jaksa agung muda dan ada perdamaian. Artinya penghentian penuntutan ini sudah melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan jaksa nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Editor : Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال