Para dewan juri festival seni Qasidah saat dilantik (Kerangsatu.com/indra) |
Kerangsatu.com-Kisaran.Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga meminta kepada dewan juri festival seni qasidah tingkat Kabupaten Asahan untuk memberikan penilian secara objektif dan tanggungjawab.
Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Asahan telah memberikan
secara penuh tugas dan tanggungjawab penilaian untuk menentukan hasil dari
pelaksanaan festival tahun 2024 “ Menentukan hasil penilaian memang tidak mudah
karena berkaitan dengan harapan berbagai pihak. Namun kami meminta juri lakukan
secara obejektif dan professional,” ungkap Zainal, Rabu (17/07/2024) saat
melantik para dewan juri festival qasidah di aula Melati Pemkab setempat.
Keberhasilan festival qasidah tersebut, kata Zainal
merupakan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan program pembangunan
keagamaan di Kabupaten Asahan dan akan menjadi masukan untuk program
pembangunan keagamaan ke depan, maka itu diharapkan dewan juri menjaga nama
baik kegiatan festival tersebut.
Festival juga merupakan sarana evaluasi dan bukan tujuan
akhir, ada tujuan yang lebih penting
yang berbatasan dengan pelaksanaan festival, yaitu peningkatan minat generasi
muda dalam melestarikan budaya Islam serta pengetahuan masyarakat akan
pentingnya seni musik qasidah dalam upaya meningkatkan mental spiritual masyarakat.
Adapun dewan juri yang dibaiat yakni dewan juri cabang
rebana klasik remaja, H Yusri Minka
sebagai ketua dan anggota Zuraidah,
Marwan, Ricco Permata, Yusdahlia, Daman Huri. Dewan juri cabang bintang
vokalis, Ketua, Husni Bunaiya, anggota Bina Darmiah, Hakiki Kaputra, Indra
Perwira. Dewan juri cabang Pop Religi, Ketua Ilham Amin, M Fakhrurrazi, Siska
Dewi, Aidilsyah Siregar.
Reporter : S Marpaung
Editor : Indra