|
Dua terduga pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo yang ditangkap Polisi (Kerangsatu.com/Humas Poldasu) |
Kerangsatu.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang
10 hari berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang
merupakan seorang wartawan, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti,
Kabupaten Tanah Karo.
Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36),
diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas
usai melawan saat dibekuk polisi.
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda
masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite
dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau
pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan
cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban
lalu menyalakan api bakar rumah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes
Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09/07/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan YT ditangkap
polisi akhir pekan lalu, Sabtu dinihari (07/07/2024), pukul 02.00 WIB. Saat
ditangkap, eksekutor ini lakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas
terukur.
Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi,
tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime
Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian
diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV
sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian
polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,"
jelas Hadi.
Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di
Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan
bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.
Usai menyiram rumah korban, tutur Hadi, pelaku membuang 2
botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi.
Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai
dengan bykti-bukti ditemukan di lapangan.
"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30
(sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi
seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsek tersangka sudah disita penyidik,"
jelasnya.
Editor : Indra