Kapolres Asahan Paparkan Penangkapan 130 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu Yang Dilakukan Warga Aceh

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Narkoba AKP Dolli Silaban menunjukan barang bukti berupa ganja yang telah dibungkus (Kerangsatu.com)


Kerangsatu.com-Kisaran. Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka pembawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 kg.

 Tersangka adalah R (23) warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dirinya ditangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/07/2024).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelasakan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Baru Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat.

Namun saat itu, Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.

"Setelah berhasil ditangkap, ditemukan 4 karung goni yang berisi 130 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat," ungkap Kapolres  saat gelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (22/07/2024).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OP (berhasil melarikan diri) membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp20 juta.

Kemudian, AKBP Afdhal menerangkan bahwa terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selain kasus ini, Kapolres Asahan juga membeberkan kasus lainnya yang juga kasus narkotika. Melalui tangan Satpolairud Polres Asahan, berhasil mengamankan seorang warga Aceh berinisial AA (30) status seorang mahasiswa warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dirinya ditangkap karena telah membawa sebungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan kemudian diberi upah senilai Rp 40 juta oleh Zul warga Aceh yang sudah lama tinggal di Malaysia.

Reporter : B Syahputra

Editor : Indra Sikoembang

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال