Mantan Bupati Batu Bara dan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten Batu Bara saat berada di mobil tahanan (kerangsatu.com/Humas Poldasu)


Kerangsatu.com- Medan. Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut melimpahkan 5 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 5 tersangka yang dilimpahkan adalah AH merupakan kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati Batu Bara.

Kemudian, DT sekretaris dinas Pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan."Penyidik sudah melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut,"ungkap Hadi, Selasa (23/07/2024).

Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan 1 tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, ZA terhitung 29 Juni lalu. Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah 6 orang. 

" Akan tetapi, baru 5 orang yang rampung penyidikannya," ucap Hadi sembari mengatakan pihaknya akan menjadwalkan panggilan ke-2 pada hari Kamis mendatang."Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke-2," ucap Hadi.

Editor: Indra 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال