Pelaku diduga mencuri pompa air milik masjid di Tanjungbalai ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara (Kerangsatu.com) |
Pelaku berinisial AS (28) warga Jalan Hj. Adlin, Gang Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dirinya ditangkap Polisi di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan II, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony menjelaskan kasus pencurian dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Masjid Al Mukmin Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
" Pelaku masuk dari pintu kamar mandi sebelah kanan dan mengambil mesin pompa air tersebut yang terletak di sudut kiri belakang Masjid," ucap Rony, Selasa (02/07/2024) di Polsek setempat.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Kapolsek, pihak pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara. Selanjutnya pihaknya langsung memerintahkan unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Unit Reskrim langsung melaksanakan lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku," bebernya.
"Petugas kita juga sempat melakukan interogasi kepada tersangka dan tersangka pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri mesin pompa air tersebut," katanya.
Selanjutnya, kata Rony pihaknya langsung membawa dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk diproses lebih lanjut.
Reporter: B Sahputra
Editor : Indra Sikoembang