Kajari Asahan bersama Kepala BNNK , Dandim 0208/AS dan dinkes Asahan saat memusnahkan sabu dengan cara merebus (Kerangsatu.com)
Kerangsatu.com-Kisaran. Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Widiyanto Atabay melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 56 perkara. Periode 28 Juni sampai 28 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum.
Pemusnahan yang disaksikan unsur
Forkopimda Asahan tersebut di dominasi oleh perkara narkotika dengan 3o
perkara. Diantaranya Sabu 26 perkara, 1 perkara extasi dan ganja 3 perkara.”
Narkotika masih menonjol perkaranya,” ucap Kajari, Rabu (28/08/2024) disela-sela
kegiatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Selain narkotika, Kajari Asahan
memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan bukan saja narkotika , namun ada
tindak pidana, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penadahan, pemalsuan
surat, perjudian dan peguasaan senjata tajam.
Terkait narkotika yang
dimusnahakan secara direbus tersebut memiliki berat 2164,82 gram, pil ekstasi
seberat 24 gram dan ganja seberat 1924,88 gram dimusnahakan dengan cara dibakar
serta barang bukti lainya.
Pemusnahan barang bukti dengan
cara direbus dan dibakar tersebut tampak dihadiri Dandim 0208/AS Letkol Inf.
Muhammad Basarewan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Antoni, Perwakilan
Kapolres Asahan, Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, Kadis Kesehatan Asahan dan PJU
Kejaksaan Negeri Asahan.
Editor : Indra