Kabag Ops Polres Asahan, Didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban, PN Kisaran, Kejaksaan dan Pengacara menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Polres Asahan melakukan pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut
Pemusnahaan barang bukti tersebut
merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama , tersangka Iwan (39)
warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika
dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tesangka
Iwan. Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai
penjual Narkotika.
“ Mereka tentunya dikenakan UU
Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di
Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan
didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban, Selasa (20/08/2024) di Polres
setempat.
Tiga tesangka sebagai kurir dan penjual narkotika (Kerangsatu.com) |
Kabag Ops menjelasakan barang
bukti tersebut dibungkus palstik teh cina
warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 palstik klip dengan netto 526,34 gram.
“ Kasus narkotika ini meruapakan ungkapan bulan Juni 2024,” cetus Sastrawan.
Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih
dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan
pengacara.
Editor : Indra