Kerangsatu.com-Kisaran. Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 2 warga Kabupaten Asahan dan 2 warga Tanjungbalai berserta 2 kg narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama forkopimda menjelaskan kasus narkotika terdiri dari 2 kasus. Untuk kasus yang pertama melibatkan pelaku yakni MP (33) warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan dan DSS (20) warga beralamatkan yang sama oleh MP, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Senin (12/8/2024) lalu.
Kemudian Kasus ke-dua untuk melibatkan AH (25) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan HAS (30) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Kamis (22/8/2024).
" Masing masing-masing kasus memliki barang bukti narkotika 1 kg sabu yang dibungkus dengan teh cina dan barang tersebut merupakan jaringan Malaysia," ungkap Kapolres yang juga didampingi Kasat Narkoba, AKP Doli Silaban, Rabu (28/08/2024) di polres setempat.
Kapolres juga membeberkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
" Kami berharap masyarakat dan seluruh lapisan bisa bersama sama dan bergandengan tangan memberantas peredaran narkoba di Asahan. Dan berharap kalau ada informasi tentang narkoba segera sampaikan dengan kami," ucap Kapolres.
Editor : Indra