TNI AL TBA Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu Masuk ke Asahan dan Amankan 3 warga Air Joman

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi  didampingi Danlanal TBA Letkol (P ) Wido Dwi Nugraha saat menggelar konferensi Pers (Kerangsatu.com)

Kerangsatu.com-Asahan. Tim F1QR pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan (TBA) Berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu masuk ke Kabupaten Asahan.

Selain mengamankan barang bukti narkotikan, pihak Lanal juga mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MD sebagai nakhoda kapal, AS dan IH sebagai anak buah kapal yang merupakan warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan di perairan Asahan, pada Selasa (13/8/2014) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, tepatnya di Bagan Asahan dengan menggunakan kapal kayu.

Saat pihak Lanal menggeledah, petugas menemukan 20 paket sabu siap edar yang rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya. Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi menjelaskan barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Taiwan dan ditransitkan di Malaysia.

 "Kalau kami mensinyalir, barang dari Taiwan tapi, di transitkan di Malaysia dan dibawa oleh 3 orang tersangka ini," kata Laksamana Muda Yoos Suryono, Jumat (16/08/2024).

Hadi menjelasakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim F1QR langsung melakukan penyelidikan. "Penyelidikan dilakukan dua hari, dan tim mendapatkan satu buah kapal kayu, yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus, dengan berat 21.244 gram," ungkapnya kepada madia didampingi  Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, Forkopimda dan BNN.

Katanya, barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 25 miliar dan dapat merusak 200 ribu generasi muda di Indonesia.  "Dengan uang segitu, ke-3 tersangka digaji masing-masing Rp 2 juta perbungkus. Sehingga, dikalikan saja sudah berapa mereka dapat," jelasnya.

Tiga orang tersangka mengaku baru sekali membawa narkotika jenis sabu ini. Namun, tim Lanal TBA akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Kami, akan terus memberantas narkotika. Bagaimana mau menuju Indonesia Emas, kalau generasi muda kita ini diracuni oleh narkoba. Ini komitmen kami bersama Presiden, dan Kasal," Ungkapnya.

Kasus ini selanjutnya diserahkan ke BNN Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Indra

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال