Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BNI yang ditahan Kejatisu (Kerangsatu.com/Istimewa)
Kerangsatu.com-Medan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan senilai Rp 65 miliar.
Kajati Sumut melalui koordinator
Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, kemarin,
menyampaikan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah Fernando Munthe (FM)
selaku analis kredit dan Tan Andyono (TA) selaku Direktur PT PJLU.
Permasalahan muncul berawal dari
penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah
satunya adalah untuk penambahan modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang
diajukan oleh PT PJLU merupakan pabrik Kelapa sawit kapasitas 45 ton/jam,
berikut sarana perlengkapannya.
"Dalam prosesnya, tersangka
FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak
layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan
Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan
nilai agunan yang diajukan," kata
Yos, Selasa (03/09/2024).
Yos menyampaikan, berdasarkan perhitungan
audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp
65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.
"Karena tidak dilakukan
analisa terhadap PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya
pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS
dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal
pemberian kredit," ungkap Yos mantan Kasi Penkum Kejati Sumut.
Lebih lanjut Yos menyampaikan,
bahwa alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat
bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
kredit kepada PJLU
Kemudian, para tersangka
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana. "Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan
selama 20 hari terhitung mulai 2-21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas
I Tanjung Gusta Medan," ujarnya
Kepada para tersangka dikenakan
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Indra Sikoembang