Ketua PDI-P Asahan Nyatakan Siap Ikuti Instruksi Anggota Dewan Terpilih Dilarang Gadaikan SK

Ketua PDI-P Asahan, Rosmansyah bersama Kiki Khomeni anggota DPRD Asahan saat mengikuti deklarasi pemilu damai (Kerangsatu.com)


Kerangsatu.com-Kisaran. Ketua  Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Asahan, Rosmansyah menyatakan siap mengikuti instruksi dan perintah DPP PDI-P terkait untuk tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD terpilih.

" Kami siap untuk mengikuti perintah partai dan hingga kini anggota dewan terpilih PDI-P dari Asahan tidak ada yang menggadaikan SK nya," ucap Romansyah, Rabu (25/09/2024).

Instruksi dalam surat dengan Nomor : 6646/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun dan Sekjend Hasto Kristiyanto pada tanggal 13 September 2024 itu tertulis DPP partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berutang.

Masih dalam intruksi itu, seluruh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan. Bagi yang telah terlanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.

Secara tegas bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART partai.

Editor ; Indra 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال