Pihak Kejari Asahan bersama instansi terkait saat memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara direbus (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti dengan 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Perkara tersebut yang merupakan periode 28 Agustus sampai 25 Oktober 2024 terdiri dari perkara narkoba, perkebunan, pencurian, judi, penganiyaan, asusila dan pengalaman.
" Dari perkara yang ini, di dominasi oleh perkara narkotika, " kata Kasi Intelijen, Heriyanto Manurung disampingi Kasi Barang Bukti, Azmi, Selasa (29/10/2024) disela sela kegiatan.
Heriyanto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 124,5 gram, extacy 6,9 gram, alat alat narkotika, alat alat perkebunan, handphone dan lainnya.
" Kami taksir nilai kerugian negara yang timbul akibat pidana ini sekitar Rp 100 juta," ucap Heriyanto.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan cara dimasak dan dibakar tersebut disaksikan sejumlah instansi, seperti pihak polres Asahan, BNNK, PN, Perwakilan PWI dan SMSI.
Editor : Indra Sikoembang