Pasutri Warga Tanjungbalai Terancam Pidana Mati, Kompak Jadi Kurir Sabu 25 Kg

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Narkoba Iptu Mulyoto saat menginterogasi tersangka narkoba (Kerangsatu.com)

Kerangsatu.com-Kisaran. Pasangan suami dan istri dari Kota Tanjungbalai kompak menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 25 kg yang merupakan jaringan internasional. 

Sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Malaysia ini, diambil oleh, Muhammad Juaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29). Kedua warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai saat menggendong sabu-sabu, Senin (14/10/2024). 

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, pengamanan ini berhasil setelah dilakukannya hampir satu pekan penyelidikan. 

"Karena, sebelumnya pada tanggal 13 Oktober 2024, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada narkotika masuk dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Dikembangkan informasi, dan menemukan narkotika tersebut sudah diserahkan ke seseorang," jelas Afdhal,

Akhirnya, pada 14 Oktoberfest 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berada di tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur. 

"Tidak ingin kehilangan kembali, tim langsung mencari dan menemui 2 orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan 1 buah tas didepannya," kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Mulyoto.

Tak pakai pikir panjang, petugas langsung menghentikan dua orang suami istri tersebut, dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan bungkusan baru kemudian dari pengembangan di dapatkan lagi 12 kg sabu di rumahnya.

Pasutri diupah Rp 5 juta persatu kilogramnya. Akibat perbuatannya, dua orang kurir sabu ini disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.

Reporter: R Rasyid 

Editor : Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال