Asisten Tindak Pidana Umum Imanuel Rudy Pailang menyerahkan penghargaan terbaik II penyelesaian RJ kepada Kajari Asahan Basril G (Kerangsatu.com/Istimewa) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Kejari Asahan terima Penghargaan Satuan Kerja Terbaik II atas Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) 2024 dari Kajati Utara (Sumut)
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, melalui Asisten Tindak Pidana Umum Imanuel Rudy Pailang kepada Kajari Asahan Basril G, saat rapat kerja daerah (Rakerda) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 2024 di Aula Lantai 3 Kantor Kejatisu.
Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, menerangkan bahwa Kejari Asahan merasa terhormat mendapat penghargaan terbaik II di bidang RJ, dan ini merupakan atas kinerja yang baik dari jaksa dan pegawai di jajaran Kejari Asahan.
“Tentunya ini akan menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan dan pendidikan hukum bagi masyarakat,” jelas Heriyanto, Jumat (13/12/2024).
Heriyanto juga menerangkan, selama periode Januari-Desember 2024, Kejari Asahan menyelesaikan perkara dengan RJ sebanyak 10 perkara, dan tentunya di 2025 mendatang ini akan ditingkatkan lagi. Karena Kejari Asahan mempunyai program mendirikan rumah RJ di beberapa titik di wilayah Kab Asahan. Hal ini berguna, sebagai bentuk pelayanan dan pendidikan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya rumah RJ ini, tentunya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dan pendidikan hukum, sehingga tidak semua perkara berujung di pengadilan, namun bisa melalui program RJ,” jelas Heriyanto.
Editor : Indra Sikoembang