Sekdakab Asahan, Zainal Arifin Sinaga saat membuka acara (Kerangsatu.com/Kominfo Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memaparkan Peraturan Bupati No.34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (04/12/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Sekretaris Daerah (Sekda ) Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga menyampaikan tujuan dilakukannya acara tersebut sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib tugas.
Zainal juga mengatakan naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu keluar, kedalam, kesamping, vertikal dan sebagainya dimana pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis.
"Saya berharap tata naskah ini mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama. Saya juga berharap pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya," jelasnya.
Reporter : S Marpaung
Editor : Indra