Bandar Narkoba Tembaki Petugas Satnarkoba Polres Asahan Saat Digerebek

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat menunjukkan gambar diduga bandar narkoba didampingi Kabag OPS, Kasat narkoba, Pj Kasi Humas (Kerangsatu.com)

Kerangsatu.com-Kisaran. Saat dilakukan pengerebekan, petugas Satnarkoba Polres Asahan mendapat perlawanan dari seorang diduga bandar narkoba dengan menembaki petugas menggunakan senjata api.

Usai melakukan penembakan, pelaku yang disebut sebut telah dipecat dari TNI tersebut langsung kabur. Namun petugas berhasil mengeledah rumah pelaku, ditemukan 6 bungkus plastik berwarna orange berisikan narkotika jenis Sabu seberat 6 Kg, juga ditemukan 1 pucuk senjata Api genggam Merk baretta berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

" Alhamdulillah petugas kita tidak ada yg terluka, pasalnya saat kita gerebek pelaku sudah diatas sepeda motor dan kita tidak tahu pelaku memiliki senjata api," ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada media, Jumat (21/02/2025) di polres setempat.

Kapolres didampingi kasat Narkoba, AKP Mulyoto menjelaskan sebelumnya pihaknya melakukan penangkapan kepada inisial AMN warga perumahan Johor Kecamatan Datuk Bandar, Kotamadya Tanjung Balai pada 18 Februari 2025. " Kita lakukan undercover buy dan memesan narkoba 4 kg dengan uang Rp 239 juta kepada AMN," ucapnya

Setelah melakukan pengembangan, AMN mengaku barang haram tersebut merupakan milik C alias R warga Kota Kisaran. Kemudian tim bergerak cepat menuju kediaman C, tapi saat dilakukan penangkapan di depan rumahnya, C melakukan perlawanan dengan menembaki Tim Opsnal dengan senjata api, sehingga team opsnal menghindar

Terkait bandar yang kabur mantan dan dipecat dari  TNI AL, Kapolres menjelaskan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak TNI AL untuk dilakukan penangkapan.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg dan senjata Api telah kita amankan beserta AMN , tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال