![]() |
Tersangka saat diamankan oleh pihak Polsek Pulau Raja Polres Asahan (Kerangsatu.com/Humas polres Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan be hasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian rumah toko (Ruko) di pinggir jalinsum Ledong Timur Desa Ledong Timur.
Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra didampingi Kanit IPDA Arianto menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap ke 2 terduga inisial Slm (20) warga Wonosari Lingk.III Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh hulu Kab.Labura, Rsh (21)warga yang sama.
Pada Minggu 09 Februari 2025 Tim Opsnal Dan Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka berada di salah satu ruko tersebut. Kemudian Tim bergerak, menuju TKP melihat Benar ke 2 tersangka berada di dalam rumah bersama barang bukti TV Merk Toshiba 32 inchi.
" Tersangka kami digiring ke Polsek Pulau Raja bersama barang bukti untuk diambil keterangan," ucapnya, Kamis (12/02/2025)
Selanjutnya tersangka dilakukan konfrontir dan benar keduanya kedua melakukan pencurian 2 Unit TV merk Toshiba 32 inchi Tsb dari dalam mobil truk yang kecelakaan di Jalinsum Aek Ledong Desa Aek Ledong Kab. Asahan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan dilakukan penahanan.
Editor : Indra Sikoembang