![]() |
Dua perahu dan puluhan goni berisikan BBM solar saat dievakuasi ke Polsek (Kerangsatu.com/Istimewa) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Tujuh orang terdiri dari 5 orang karyawan PT. Inti Palm Sumatra (IPS) dan 2 orang diduga sebagai penadah BBM jenis solar hasil curian milik perusahaan berhasil diamankan security dan saat ini telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Asahan.
Terungkapnya kasus pencurian minyak solar milik perusahaan perkebunan swasta ini, berawal security yang bertugas pada Sabtu malam (01/02/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, menemukan 2 unit perahu mesin memasuki aliran kanal-kanal perusahaan tepatnya di Block C31, Dusun XV Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang yang merupakan areal Konsensi HGU PT. IPS.
Curiga dengan gerak-gerik dua perahu yang ditumpangi oleh SS dan UM, petugas security langsung menghentikan laju kedua perahu itu dan menemukan puluhan goni berisikan BBM Solar yang terbungkus dalam plastik yang diatasnya ditutupi dengan jaring nelayan.
Dari keduanya itu SS dan UM, mengaku bahwa mereka menerima puluhan karung goni yang berisikan BBM solar dari para tersangka lainnya, sehingga pada malam itu juga di amankan sebanyak 5 orang karyawan yaitu Zh, Sof, MF, Is, dan AF.
“Sebenarnya banyak yang terlibat dalam pencurian ini, khususnya para operator-operator alat berat, namun setelah mengetahui penangkapan ini mereka langsung kabur,” ungkap Fahyudi Manurung, SH selaku Kepala Personalia dan Umum (Kapersum) PT. IPS saat ditemui, Jumat (07/02/2025).
Fahyudi Manurung, juga mengatakan bahwa pihaknya setelah mengamankan pelaku langsung mengevakuasi seluruh barang bukti berupa dua unit perahu kayu, 30 karung goni yang berisikan BBM Solar terbungkus dalam plastik yang diperkirakan ratusan liter serta dua buah handphone. “Semua kita amankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami berharap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, apalagi dengan melibatkan orang luar, tidak sampai di sini saja tetapi harus diusut hingga diketahui siapa aktor intelektualnya,” ungkapnya sembari mengatakan sekalipun jika ada pejabat di lingkungan perusahaan yang terlibat harus diusut hingga tuntas.
Apalagi kegiatan ini sudah berlangsung lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah. “Kegiatan ilegal ini sudah lama dilakoni mereka, sehingga akibatnya perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah,” ungkap Fahyudi.
Sementara itu Sat Reskrim Polres Asahan melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Ahmadi, SH saat dihubungi wartawan melalui seluler mengatakan bahwa saat ini ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan atas tindakan yang dilakukan mereka. “Kita masih mendalami kasus ini, jika ada yang terlibat akan diusut lagi,” ungkap Ahmadi dari ujung telepon.
Editor : Indra Sikoembang