![]() |
Oknum anggota DPRD Asahan PP yang terjerat judi sabung ayam saat diinterogasi Kapolres Asahan saat press release (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Polres Asahan menetapkan 3 orang tersangka pasca penggerebekan lokasi judi sabung ayam di dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (20/4/2025) sore lalu.
Adapun, 3 tersangka yakni S (50), S (54) dan PP (42). 2 nama diawal merupakan pemain sabung ayam yang memasang taruhan. Sementara PP diketahui sebagai penyedia tempat dan dikenal masyarakat sebagai anggota DPRD Asahan.
“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu kami mengamankan ada sebanyak 8 orang lalu kemudian menetapkan 3 orang tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (22/04/2025).
![]() |
Ketua partai Golkar Asahan, Efi Irwansyah Pane saat memberikan keterangan dengan media atas terjeratnya anggota DPRD Asahan asal Golkar (Kerangsatu.com) |
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan 8 orang, Polisi turut mengamankan 1 set ring geber terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini dalam kasus keterlibatan yang berbeda dimana S dan S adalah penonton yang ikut bertaruh sesama penonton, dan PP sebagai pemilik tempat. Sementara pemilik ayam dan juri saat menggerebek tersebut berhasil melarikan diri. “Atas peristiwa ini kami tetapkan ada 4 orang lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres.
Terhadap para tersangka ini Polisi mempersangkakan pasal yang berbeda. Terhadap pelaku inisial PP ditetapkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian terhadap tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah.
Sementara itu, Tersangka PP anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar yang ditetapkan Polres Asahan sebagai tersangka berdalih hanyalah sebagai pengusaha jual beli ayam laga disamping profesinya sebagai wakil rakyat dan telah duduk menjabat sebagai anggota DPRD Asahan selama 3 periode.
“Enggak tau di situ ada yang pakai isi (taruhan laga ayam). Jelasnya saya di situ usaha jual beli ayam. Mana yang bagus sama pembeli dia biasa dia dites (dilaga) dulu. Mana yang bagus, itu yang dijual,” kata Pajar.
Anggota dewan ini juga mengatakan hobinya penangkaran ayam jago dan sudah melakukan jual beli ayam tersebut sejak setahun terakhir.
Kemudian Ketua Partai Golkar Asahan, Efi Irwansyah Pane yang juga Ketua DPRD Asahan mengakui mengetahui informasi anggotanya terjerat judi sambung ayam di Kecamatan Air Joman yang merupakan tempat kediaman bersangkutan. “ Kami belum melakukan pembahasan apa-apa, karena kami belum tahu bagaimana proses hukumnya,” ucapnya.
Reporter : R Rasyid
Editor: Indra Sikoembang